Harap Tunggu...
Sebagai bagian dari langkah-langkah penguatan pembatasan sosial, pemerintah Jepang akan meminta warga asing yang kembali ke Jepang setelah tanggal 14 Januari untuk berjanji tidak menggunakan transportasi umum, menunggu di rumah, dan menyimpan informasi lokasi selama 14 hari. Jika terjadi pelanggaran, nama dan kewarganegaraan akan diumumkan dipublik. Warga asing dengan status tempat tinggal dapat dikenakan prosedur pencabutan atau deportasi.
Yang masih dalam masa karantina, jangan melanggar peraturan yang berlaku ya.
Ruko CTC Blok F Jl. Raya Cibarusah. Cikarang bekasi.